Correct Article 11
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Current Text
(1) Seluruh warga negara INDONESIA dan lembaga/badan hukum INDONESIA dapat memperoleh manfaat atas program layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat beasiswa dapat diberikan kepada selain warga negara INDONESIA.
Your Correction
