Correct Article 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
a. DPPN;
b. pendapatan investasi; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
