Correct Article 6
PERPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Auditor Kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
