Correct Article 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan.
Your Correction
