Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction