Article 1
Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.