Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction