Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction