Correct Article 23
PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
