Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction