Correct Article 19
PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
