Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction