Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction