Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction