Correct Article 25
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana olahraga.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Your Correction
