Correct Article 23
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
Pelaksanaan pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi :
a. pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisa- sian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas penyediaan prasarana olahraga;
b. koordinasi dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan hierarki instansional;
c. pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi;
d. monitoring dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi mengenai kelayakan prasarana olahraga; dan
e. evaluasi dilakukan melalui penilaian mutu prasarana olahraga.
Your Correction
