Correct Article 22
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
