Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pengawasan Prasarana Olahraga. (2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk menjamin: a. tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan; b. jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang; c. prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan; d. pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan e. pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Your Correction