Correct Article 10
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Untuk menunjang ketersediaan Prasarana Olahraga yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan, Masyarakat dapat menyediakan dan/atau membangun Prasarana Olahraga.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional Prasarana Olahraga.
(3) Penyediaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(4) Masyarakat yang membangun Prasarana Olahraga dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
