Correct Article 9
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi Prasarana Olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan penyandang cacat.
(2) Pengadaan Prasarana Olahraga pendidikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. ukuran luas sekolah;
b. jumlah peserta didik;
c. jenjang pendidikan; dan
d. jenis sekolah.
(3) Pengadaan Prasarana Olahraga rekreasi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. potensi pengolahraga;
b. kebutuhan Masyarakat;
c. ketersediaan ruang terbuka; dan
d. aksesibilitas Masyarakat.
(4) Pengadaan Prasarana Olahraga prestasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. potensi olahragawan;
b. potensi tenaga keolahragaan;
c. daya saing kompetisi; dan
d. potensi olahraga unggulan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengadaan Prasarana Olahraga penyandang cacat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. potensi pengolahraga/olahragawan penyandang cacat;
b. prestasi olahraga penyandang cacat;
c. kebutuhan Masyarakat; dan
d. kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.
(6) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga amatir dan profesional diselenggarakan oleh masing-masing induk cabang olahraga.
Your Correction
