Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan Prasarana Olahraga untuk mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Your Correction