Correct Article 26
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakan prasarana olahraga sebelum Peraturan
ini diundangkan, dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga; dan
b. prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakan prasarana olahraga wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak diundangkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
