Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemeliharaan Prasarana Olahraga. (2) Pemeliharaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction