Correct Article 17
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemanfaatan prasarana olahraga ditujukan sebesar-besarnya untuk kegiatan keolahragaan yang meliputi :
a. penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peruntukannya;
b. pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
c. penelitian di bidang keolahragaan;
d. peningkatan kesehatan dan kebugaran; dan
d. peningkatan prestasi olahraga.
(2) Selain Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Prasarana Olahraga dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan:
a. sosial;
b. budaya;
c. pengembangan industri olahragadan
d. pendanaan keolahragaan.
(3) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan olahraga dan tidak merusak Prasarana Olahraga yang ada.
Your Correction
