Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Pemanfaatan Prasarana Olahraga. (2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan keolahragaan dan mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/atau kesejahteraan Masyarakat.
Your Correction