Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat nasional berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6. (2) Gubernur MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat provinsi, berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Bupati/Walikota MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction