Correct Article 13
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat nasional berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
(2) Gubernur MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat provinsi, berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bupati/Walikota MENETAPKAN Prasarana Olahraga di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
