Correct Article 12
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Untuk memenuhi standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilaksanakan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga.
(2) Verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSANK.
(3) Pelaksanaan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas usul Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Your Correction
