Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN Prasarana Olahraga untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Prasarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction