Correct Article 5
PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan:
a. inventarisasi dan identifikasi Prasarana Olahraga;
b. pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga;
c. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis di bidang Prasarana Olahraga.
(2) Pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan kepadatan;
b. status kepemilikan lahan;
c. daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah (soil);
d. standar prasarana olahraga;
e. prioritas kebutuhan Masyarakat;
f. potensi sumber daya keolahragaan;
g. prospek pengembangan ekonomi Masyarakat;
h. budaya Masyarakat;
i. partisipasi Masyarakat dalam olahraga;
j. pengembangan keolahragaan berkelanjutan;
k. pembangunan berwawasan lingkungan;
l. kemampuan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana;
m. faktor demografis, topografis dan geografis;
n. kebutuhan prasarana pendukung bagi olahragawan penyandang cacat; dan
o. fungsi prasarana olahraga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
