Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab atas Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengawasan Prasarana Olahraga sesuai dengan kewenangannya. (2) Tanggung jawab Masyarakat dalam Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan masukan atau saran kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction