Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. istri atau suami yang sah dari Peserta; dan b. anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: 1. tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan 2. belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. (2) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
Your Correction