Correct Article 43
PERPRES Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
b. pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kesehatan;
c. perhitungan standar tarif; dan
d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Your Correction
