Correct Article 41
PERPRES Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN standar tarif pelayanan kesehatan yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
(2) Penetapan standar tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan Fasilitas Kesehatan, indeks harga konsumen, dan indeks kemahalan daerah.
Your Correction
