Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 12 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan penggunaan teknologi dalam Manfaat Jaminan Kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis sesuai hasil penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). (2) Penggunaan hasil penilaian teknologi dalam Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan hasil penilaian teknologi (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Your Correction