Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tiap-tiap Deputi terdiri paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi; masing-masing Asisten Deputi terdiri paling banyak 3 (tiga) Kepala Bidang; masing-masing Kepala Bidang terdiri paling banyak 2 (dua) Kepala Subbidang; dan kelompok jabatan fungsional. (2) Sekretariat BNPP terdiri paling banyak 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Your Correction