Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Tetap BNPP terdiri dari: a. Sekretaris BNPP; b. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan d. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan. (2) Sekretaris BNPP dan Deputi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Your Correction