Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP. (2) Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif dan administratif kepada BNPP.
Your Correction