Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction