Correct Article 18
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Kepala BNPP melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Your Correction
