Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction