Correct Article 8
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
Kepala BNPP dalam
melaksanakan tugasnya dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pejabat lainnya dari Lembaga Pemerintah, pemerintah daerah dan Non Pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
