Correct Article 7
PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua
Pengarah I, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Wakil Ketua Pengarah II memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP.
Your Correction
