Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas: a. Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; d. Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri e. Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Pekerjaan Umum; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Kehutanan; 8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; 11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 13. Kepala Badan Intelijen Negara; 14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; 15. Gubernur Provinsi terkait.
Your Correction