Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Your Correction