Correct Article 39
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air kabupaten/kota, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Your Correction
