Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air kabupaten/kota, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi; b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi; c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Your Correction