Correct Article 38
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja dewan sumber daya air kabupaten/kota;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air kabupaten/kota;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor serta antarpemilik kepentingan dalam satu kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air kabupaten/ kota berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
