Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja dewan sumber daya air provinsi; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi; c. memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air provinsi. (2) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah kabupaten/kota, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air; b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan; c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Your Correction