Correct Article 31
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja dewan sumber daya air provinsi;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air provinsi.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah kabupaten/kota, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Your Correction
