Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional. (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan b. membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA Nasional.
Your Correction