Correct Article 23
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b. membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA Nasional.
Your Correction
