Correct Article 22
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;
c. memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2) Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Your Correction
