Correct Article 35
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan kelompok organisasi/ asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui proses pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Your Correction
